Harga TBS Turun, Asosiasi Petani Sawit Setuju DMO CPO Dicabut

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan rata-rata harga tandan buah segar (TBS) petani swadaya mandiri di 22 provinsi per 13 September 2022 masih di bawah target Kementerian Perdagangan, tepatnya Rp1.750 per kilogram.

Adapun hari ini, menurut Gulat, harga TBS petani swadaya turun Rp 25 sampai Rp 50 per kilogram dari satu hari sebelumnya.

Harga TBS petani bermitra pun hari ini turun menjadi Rp1.950 atau turun sebesar Rp 20 sampai Rp 25 per kilogram, dari harga sehari sebelumnya, yaitu Rp1970.

“Memang harga TBS petani swadaya di beberapa provinsi sudah ada yang Rp2.000 sampai Rp 2.150 per kilogram seperti di Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, tapi sebagian besar provinsi lainnya masih memprihatinkan hingga Rp1.400 per kilogram,” ucapnya kepada Tempo, Rabu, 14 September 2022.

Menurut Gulat, salah satu penyebab lambatnya kenaikan harga TBS petani adalah aturan pemenuhan pasokan domestik atau DMO 1:9.

Pembatasan itu, kata dia, mengkibatkan ketidakpastian atas harga TBS.

Musababnya, korporasi tidak bisa memastikan hasil produksinya untuk pemenuhan domestik sesuai jadwal yang ditetapkan perusahaan.

Sehingga perusahaan ragu-ragu untuk mengekspor sisa pasokan sawitnya.

“Akibatnya jadwal ekspor dari jatah 9 bagian ini menjadi ragu-ragu.

Keraguan ini paling dibenci dan dihindari oleh eksportir-importir karena risikonya cukup fatal jika tidak sesuai jadwal dengan mitra,” ucapnya.

Celakanya, kata Gulat, biaya keragu-raguan itu semua dibebankan ke sektor hulu TBS.

Maka, Apkasindo menyatakan dukungannya agar kebijakan DMO dihapus.

Untuk mengatur arus ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, menurut dia cukup dengan memberlakukan pungutan ekspor (PE).

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merekomendasikan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mencabut aturan DMO produk CPO.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika kebijakan DMO bukan hal yang solutif dalam memecahkan sengkarut industri minyak goreng saat ini.

“Jadi Kemendag harus segera mencabut DMO,” ujarnya di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 September 2022.

Adapun kekhawatiran soal kelangkaan minyak goreng jika DMO dicabut, Yeka berujar pemerintah melaksanakan distribusi minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab, menurutnya minyak goreng adalah barang kebutuhan pokok yang diproduksi secara massal dan ketersediaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga kebijakan pemerintah dalam rangka penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng merupakan pelayanan publik yang menjadi misi negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kan ini produk tidak elastis.

Jadi kalau harga minyak goreng turun, enggak akan bikin cuci tangan pakai minyak goreng kan tiba-tiba? Jadi tidak elastis, tetap saja kebutuhannya segitu,” kata Yeka.

Oleh sebab itu Yeka meminta agar Kemendag segera melaksanakan pencabutan DMO sawit.

Ombudsman pun memberikan tenggat waktu paling lama 60 hari.

RIANI SANUSI PUTRI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *