Salah satu pertimbangan yang akan dipikirkan oleh masyarakat saat ingin membeli asuransi adalah kemudahan klaim. Banyak memang di luar sana perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan harga premi murah, begitu juga dengan manfaat yang begitu banyak, namun ternyata pada saat pengajuan klaimnya dipersulit, sama saja Anda tidak dapat menikmati manfaat dari asuransi tersebut bukan. Percayakan saja pada yang sudah terjamin seperti Allianz, karena klaim Allianz sendiri sangat mudah dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan.
Tidak sedikit tentunya yang mengenal nama perusahaan asuransi satu ini, apalagi ia juga dikenal sebagai perusahaan asuransi terbaik yang ada di dunia, punya jaringan luas di seluruh penjuru dunia, termasuk diantaranya di Indonesia sendiri. Allianz juga hadir membawa berbagai pilihan produk proteksi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda masing-masing, sehingga tidak perlu ragu lagi jika ingin membeli produknya tersebut.
Bagi Anda para nasabah Allianz, khususnya yang sudah punya produk perlindungan atau proteksi dari perusahaan tersebut. Ketika terjadi resiko dalam hidup maka tinggal mengajukan klaim saja untuk merasakan manfaatnya. Namun sebelum itu penting bagi Anda untuk melakukan beberapa hal ini agar pengajuan klaim Allianz tersebut tidak sampai ditolak oleh perusahaan, diantaranya adalah :
- Pastikan klaim yang diajukan tersebut tercantum dalam perlindungan polis, kebanyakan orang asal klaim tanpa tahu apakah hal yang mereka klaim tersebut termasuk dalam yang dilindungi oleh asuransi atau tidak. Jadi pastikan Anda harus mengecek isi polisnya terlebih dahulu, guna memastikan bahwa apa yang akan diklaim memang termasuk perlindungan atau manfaat dari asuransi, jadi tidak akan ditolak.
- Status polis aktif, sepele namun sering kali diabaikan dan menjadi salah satu penyebab pengajuan atau permintaan klaim tersebut ditolak oleh perusahaan asuransi. Jadi sebelum mengajukan klaim, setidaknya Anda sudah harus mengecek, bahwa kondisi atau status polis tersebut sudah aktif, karena ketika polis tidak aktif, Anda tidak akan menikmati hak perlindungan atau proteksi dari asuransi tersebut.
- Telah melewati masa tunggu, pada beberapa jenis asuransi seperti produk asuransi kesehatan, memang nantinya akan ada masa tunggu yang harus dilalui, mulai dari 30 hari bahkan bisa lebih dari itu. Selama masa tunggu ini ketika Anda ingin mengajukan klaim pastinya akan ditolak. sehingga klaim baru dapat dilakukan ketika sudah melewati masa tunggu.
- Pastikan dokumen yang diminta sudah lengkap, kelengkapan dokumen sesuai dengan syarat yang diberikan oleh perusahaan asuransi, ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan memang penting untuk dipenuhi. Itulah mengapa jika seandainya dokumen yang diminta tidak lengkap, secara otomatis akan membuat permintaan klaim Anda nantinya juga ditolak, harus dilengkapi sesuai syarat yang berlaku.
- Tidak melanggar prinsip niat baik, sebagai nasabah maka wajib hukumnya mematuhi aturan yang ada sekaligus juga tidak melanggar prinsip niat baik dari asuransi tersebut, misalnya melakukan tindak kejahatan atau kecurangan asuransi yang memang benar-benar tidak diperbolehkan, karena bisa membuat klaim Anda nantinya akan ditolak.
Klaim Allianz ini pada dasarnya mudah, apalagi jika dilihat mereka juga menawarkan fasilitas atau layanan klaim secara online atau digital, sehingga tidak perlu kemana-mana, cukup mengajukan klaim dari rumah saja. Kualitas layanan sudah tidak perlu diragukan lagi, dengan pengalamannya yang sudah lebih dari 1 abad, masih bertahan hingga sekarang karena banyak yang sudah percaya menggunakannya.