Ketahui Tugas dan Fungsi Samsat, Hanya untuk Bayar Pajak Kendaraan?

Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor biasa di samsat mengurus pengurusan berbagai keperluan administrasi, seperti pajak tahunan, pembalikan nama kepemilikan, ataupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK perlu dilakukan secara berkala.

Beberapa keperluan tersebut umumnya dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Walaupun namanya sering didengar, tidak sedikit masyarakat yang mengira Samsat sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah mandiri.

Padahal, merujuk informasi dari Auto 2000, keberadaan Samsat di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat merupakan serangkaian kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Pada Pasal 24 Ayat (1), Samsat memiliki dua tim pembina dari tingkat nasional dan provinsi.

Di tingkat nasional, pembinanya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, di tingkat provinsi, beberapa pembina terkait adalah gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala cabang badan usaha.

Dalam praktiknya, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1), Samsat juga memiliki Tim Pelaksana Kantor Bersama yang terdiri dari unsur kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan unsur badan usaha.

Merujuk laman bapenda.jabarprov.go.id, baik pembina maupun pelaksana memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.

Tugas pembina Samsat di tingkat nasional, meliputi: Sementara itu, tugas pembina Samsat di tingkat provinsi, yaitu: Selain itu, guna melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kinerja Tim Pelaksana Samsat di kantor bersama, maka dilakukan pemantauan, pemberian petunjuk secara tertulis, supervisi, analisis, evaluasi, dan pelaporan secara berkala oleh Tim Koordinator Samsat.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *